Senin, 23 Juni 2008

RTRWP KALTENG

Tata Ruang Terkendala Tumpang Tindih Lahan
Minggu, 30-03-2008 | 00:40:15


Usulan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah belum juga disetujui pemerintah pusat. Hal itu diduga karena banyaknya tumpang tindih perizinan sehingga memperlambat pengesahan.

Anggota Komisi IV DPR RI asal Kalimantan Tengah, Drs. Mukhtaruddin, menilai saat ini masih banyak perizinan di sektor pertambangan perkebunan dan kehutanan yang tumpang tindih.

Keterlambatan pengesahan akibat adanya perbedaan yang sangat mendasar antara aturan pelepasan lahan yang ditetapkan berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dari Depatemen Kehutanan dengan ketetapan RTRWP Kalteng yang lama.

"Komisi IV DPR RI bersama Departemen Kehutanan, hingga kini masih terus melakukan upaya padu serasi antara aturan pelepasan lahan berdasarkan aturan TGHK dengan usulan RTRWP Kalteng yang baru diusulkan tersebut," ujarnya, Sabtu (29/3).

Menurutnya, Departemen Kehutanan telah membentuk tim yang bekerja selama tiga bulan dalam upaya memadukan dua aturan tersebut.

"Ketidaksinkronan dua aturan itu, banyak membawa dampak negatif bagi pejabat dari instansi terkait dalam mengambil keputusan." ujarnya.

Mukhtarudin, mengatakan, saat ini komisinya bersama Departemen Kehutanan terus melakukan perundingan dalam rangka memadukan dua aturan tersebut. "Semua perizinan kehutanan pertambangan serta perkebunan saat ini masih status quo," ujarnya.

Menurut dia, tindakan tersebut dilakukan, karena saat ini pihaknya masih melakukan pemaduan antara dua aturan tersebut agar dalam pengambilan kebijakan oleh semua pejabat atau instansi terkait tidak lagi terjadi tumpang tindih.

Untuk menuntaskan RTRWP ini, kata dia, Ketua DPR RI Agung Laksono, yang juga petinggi DPP Golkar mengintruksikan kadernya yang duduk di komisi ini memperjuangkan aspirasi Kalimantan Tengah untuk menuntaskan RTWP secepatnya.

"Golkar mendukung dan sangat berharap RTWP Kalteng secepatnya diselesaikan. Diharapkan kami mengakhiri tugas yang tinggal 1,6 tahun nanti, sudah tuntas," tandas Mukhtarudin.

Caranya kata mantan Ketua KNPI Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Dephut, DPRD, Pemprov Kalteng duduk dalam satu meja. Komisi IV DPR RI siap memfasilitasi pertemuan dalam waktu dekat ini.

Ketua Pansus RTRWP DPRD Kalteng Borak Milton berharap Komisi IV DPR RI dapat memasilitasi kepentingan Pemprov Kalteng dengan Dephut. (tur/sut)

Sumber : Banjarmasin Post (http://www.banjarmasinpost.co.id/content/view/23836/460/)

Tidak ada komentar: